Jumat, 18 April 2008

membubarkan ahmadiyah

lagi-lagi,
lagi-lagi,
lagi-lagi nalar tak lagi dipakai. PAKEM kejaksaan agung menyatakan ahmadiyah terlarang di indonesia. untuk itu, sebagai sebuah keyakinan ahmadiyah tidak diberi ruang hidup di negeri ini.

bukan soal ahmadiyah nya, wong saya juga tidak berurusan dengan ahmadiyah. mau ada ahmadiyah mau nggak ada, tidak ada secuilpun hubungannya dengan saya.
yang menjadi soal buat saya adalah, logika pelarangan tersebut. bahwa ahmadiyah bukan organisasi kriminal, dan ahmadiyah hanyalah sistem kepercayaan yang dilembagakan karena kesadaran berorganisasi para pemercayanya.

sistem kepercayaan buat saya, seperti orang yang percaya lingkar bokong inul 72,5cm. lalu orang-orang yang percaya bahwa lingkar bokong inul 72,5cm berserikat, dan menamai kepercayaannya tersebut. nah, di lain sisi ada juga yang percaya bahwa lingkar bokong inul 75,2cm. orang-orang yang percaya 75,2cm ini kebetulan menjadi mayoritas dan membentuk mainstream, dilembagakan pula.

kedua kelompok tersebut sama-sama bukan organisasi kriminal. karena merasa sehati, lalu bersama-sama berlomba-lomba dalam kebaikan, dalam jalinan kepercayaan terhadap lingkar bokong tersebut. sama sekali bukan kriminal.

membubarkan ahmadiyah, sama persis dengan membubarkan salah satu dari kelompok pemercaya lingkar bokong tersebut. padahal bisa jadi dua-duanya benar, karena makan nggak teratur, lingkar bokong inul nggak stabil, kadang mengkeret, kadang melar. atau dua-duanya salah, karena inul dietnya berhasil, lingkar bokongnya kini 60cm.

yang tahu lingkar bokong yang tepat tentu saja inul sendiri, dan tentu saja mas adam..hahaha.

nah, apa PAKEM kejaksaan agung juga nanti akan membubarkan para pemercaya lingkar bokong?

bahwa kepercayaan adanya di dalam pikiran, mustahil ada kekuatan yang bisa memenjarakan pikiran.